Program Waka Kesiswaan

MTs Salafiyah Kasim MATSALAKA Avatar
PROGRAM WAKA KESISWAAN
MTs SALAFIYAH
Tahun Pelajaran 2020-2021

A.  LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Upaya peningkatan mutu kualitas Sumber  Daya Manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan mampu hidup bersaing  adalah tuntutan dari perkembangan zaman pada saat ini. Oleh karena itu upaya peningkatan Sumber  Daya Manusia ini harus diprogramkan secara terstruktur, berkesinambungan dan di evaluasi secara berkala. Hal ini menjadi semakin penting karena perubahan-perubahan akibat perkembangan Ilmu Pegetahuan Dan Teknologi (IPTEK) serta komunkasi menjadi semakin tidak kentara.
Salah satu bagian yang penting dalam upaya tersebut adalah sekolah sebagai fungsi pendidikan berkewajban untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat, khususnya generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional. Kompetensi penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada kompetensi peserta didik yang diarahkan pada kompetensi multiple intelegensi sangatlah diharapkan. Oleh karena itu Upaya pengembangan Potensi Diri Peserta didik sangatlah diperlukan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
B.  TUJUAN
  1. Mengembangkan seluruh potensi peserta didik secara maksimal, baik potensi akademik maupun non akademik di MTs Salafiyah
  2. Menyiapakan warga negara menuju masyarakat belajar yang cerdas dan berakhlaqul karimah terutama di MTs Salafiyah
  3. Meminimalisir terjadinya pelanggaran ketertiban di MTs Salafiyah
C.      RUANG LINGKUP PEMBINAAN KESISWAAN
1.          Program Pembinaan Kesiswaan IPNU/IPPNU
2.          program pembinaan pramuka
3.          kordinator perlombaan
4.          kordinator akhlaq santri
                                             
II.                PROGRAM KEGIATAN KESISWAAN
No
JANGKA PROGRAM
PROGRAM
SASARAN
TARGET
1
HARIAN
Mengkondisikan persiapan KBM sebelum jam pertama dan kelima
Siswa
Kedisiplinan dan kondusif
Cheking kerapian dan kelengkapan siswa
Siwa
Kedisiplinan dan kelengkapan siswa
2
MINGGUAN
Kegiatan pramuka
Guru dan siswa
Kedisiplinan dan kondusif
Evaluasi kedisiplinan dan ketertiban siswa
Siswa
Kedisiplinan dan problem solving
3
BULANAN
Mengupdate prestasi santri
Siswa
Menjaring siswa berprestasi
Pembimbingan kegiatan lomba
Siswa
Peningkatan prestasi siswa
Pembimbinan kegiatan IPNU dan IPPNU
siswa
Mengawal program IPNU dan IPPNU
4
TAHUNAN
Kegiatan PHBI dan PHBN
Siswa
 Religious dan nasionalis
Pengenalan lingkungan sekolah
Guru dan siswa
Cinta madrash
Sosialisasi tata tertib madrasah
Guru dan siswa
Kedisiplinan dan kondusif
Anjangsana kerumah bapak ibu guru MTs, pondok, dan kyai pondok
Guru, siswa, dan pengurus pondok


III.             TATA TERTIB SISTEM SKORING
           
No.
Peraturan
Poin
1.
Membuat keributan/kegaduhan dalam kelas saat berlangsung pelajaran
2 poin
2.
Mengotori (mencoret-coret) benda milik sekolah
5 poin
3.
Merusak/menghilangkan barang milik sekolah, guru, pegawai dan teman
5 poin
4.
Melakukan perbuatan yang berakibat mencemarkan nama baik sekolah
5 poin
ROKOK
1.
Membawa rokok
3 poin
2.
Merokok/menghisap rokok disekolah atau ditempat lain
5 poin
BUKU, MAJALAH DAN KASET TERLARANG DAN HP
1.
Membawa dan menjual buku, majalah, atau kaset (terlarang) dan HP
5 poin
OBAT / MINUM TERLARANG
1.
Membawa/menjual minuman terlarang
30 poin
2.
Menggunakan obat/minuman terlarang
40 poin
KETERLAMBATAN
1.
Terlambat masuk kelas lebih dari 5 menit, keluar kelas tanpa ijin
3 poin
KEHADIRAN
1.
Siswa tidak masuk karena sakit tanpa surat dan alfa
5 poin
2.
Keluar kelas tidak kembali
5 poin
3.
Tidak mengikuti ekstrakurikuler
5 poin
KERAPIAN PAKAIAN
1.
Tidak berpakaian seragam lengkap beserta atribut
2 poin
RAMBUT
1.
Dicat / diwarnai
10 poin
Apabila ada pelanggaran yang sanksinya belum tercantum dalam tatatertib ini, maka sanksinya akan ditentukan oleh rapat guru. Sanksi yang diberlakukan kepada siswa atas pelanggaran berdasarkan bobot poin :
1.
Peringatan pertama
30 poin
2.
SPO dan membuat surat perjanjian
40 poin
3.
Siswa kelas 7 dan 8 tidak di naikkan kelas
Siswa kelas 9 dikembalikan kepada orangtua (diberhentikan dari sekolah) dan segala urusan yang berhubungan dengan administrasi tidak dilayani
50 poin

Blitar, 15 Juli 2020

Rizaldi Rahardian, S.Pd
Waka Kesiswaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *